https://apkflyer.com/ https://nogi-office.com/ https://www.pelangi88ai.com/ https://fdp.nitttrchd.ac.in/backingup/pelangi88/ bagas88 https://bagas88ovo.com/ https://xtuning.bg/ https://piipalembang.or.id/
slot slot gacor judi online slot https://pafikalsel.org/
ramtoto
Masyarakat Hukum Adat Bathin Sobanga Harus Menjaga Hutan Adat

Masyarakat Hukum Adat Bathin Sobanga Harus Menjaga Hutan Adat

24 November 2022
Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat

Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat

RIAU1.COM - Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri membuka Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan Pengetahuan Tradisional yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Senin, 24 Oktober 2022.

Diungkapkan Ketua Pelaksana Workshop, Dewi Eka Handayani, kegiatan ini diikuti 30 peserta perwakilan dari 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.

"Salah satu tujuan workshop ini guna memberikan pengetahuan akan pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan pengetahuan tradisional kepada instasi, lembaga dan Kepala Adat," ujar Dewi Eka Handayani.

Sementara itu, Bupati Bengkalis dalam sambutannya yang dibacakan oleh Johansyah Syafri mengatakan kapasitas masyarakat adat merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, serta Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2018 juga telah menjelaskan bagaimana cara melakukan pemberian perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat hukum adat, sesuai aturan yang berlaku serta dilindungi undang-undang.

"Untuk Kabupaten Bengkalis, masyarakat hukum adat Suku Sakai Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah Provinsi Riau pada tahun 2022 ini dengan hutan adatnya yaitu Hutan Adat Imbo Ayo," sebut dia.

Oleh karena itu, dengan adanya ketetapan tersebut, Bupati Kasmarni berharap masyarakat hukum adat Bathin Sobanga dapat menjaga dan melestarikan hutan adat yang ada.

"Sementara itu kepada masyarakat hukum adat lainnya yang belum mendapatkan pengakuan dan hak akan keberadaanya bisa menjadi motivasi agar masyarakat hukum adat yang ada di setiap kecamatan segera menyiapkan persyaratan dan usulan dengan difasilitasi oleh pihak desa, pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya," pinta Kasmarni.*

Berita Populer